Daftar Bansos Oktober 2026: Beras 30 Kg hingga BSU Rp900 Ribu

Ilustrasi pemberian bansos beras. Foto: dok MI.

Daftar Bansos Oktober 2026: Beras 30 Kg hingga BSU Rp900 Ribu

Ade Hapsari Lestarini • 8 October 2026 13:19

Jakarta: Sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah memasuki periode penyaluran pada Oktober 2026. Bantuan tersebut mencakup bantuan pangan, bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat, hingga bantuan tunai bagi pekerja.

Memasuki periode Oktober, November, dan Desember 2026, program yang memasuki tahap penyaluran antara lain Bantuan Pangan Beras, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahap 4, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 

Berikut daftar bantuan yang memasuki periode penyaluran Oktober 2026:

 

1. Bantuan Pangan Beras 30 Kg

Bantuan pangan beras kembali disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Sebanyak 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan demikian, penerima memperoleh total 30 kilogram beras selama tiga bulan.
Penetapan penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan sasaran kelompok desil 1 sampai 4. Bantuan beras diberikan tanpa biaya sehingga penerima tidak dikenakan pungutan maupun potongan.
 

2. PKH Tahap 4

Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

PKH diberikan kepada keluarga atau individu miskin dan rentan yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerimanya mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini, siswa SD, SMP dan SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat.

Besaran bantuan PKH per tahap yakni:
  • Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu per tahap.
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750 ribu per tahan.
  • Anak SD/sederajat: Rp225 ribu per tahap.
  • Anak SMP/sederajat: Rp375 ribu per tahap.
  • Anak SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap.
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap.
  • Waktu pencairan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.


Ilustrasi penerima bansos. Foto: dok Pos Indonesia.
   

3. BPNT atau Program Sembako Tahap 4

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako juga memasuki tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2026. Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penyaluran dapat dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai ketentuan.

Alokasi BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan. Jika bantuan tiga bulan disalurkan sekaligus, penerima dapat memperoleh Rp600 ribu.

Pada 2026, sasaran BPNT difokuskan pada kelompok desil 1 sampai 4. Namun, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima BPNT karena data masih melalui proses pemadanan, verifikasi, validasi, dan penetapan.
 

4. BSU Rp900 Ribu

Pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi kriteria pada kuartal IV 2026. BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Dengan demikian, total bantuan mencapai Rp900 ribu.

Pemerintah menargetkan bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Penyaluran direncanakan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Meski masuk dalam periode Oktober hingga Desember, tanggal pencairan BSU 2026 belum berarti dilakukan pada awal Oktober. Pekerja perlu menunggu informasi resmi mengenai mekanisme dan jadwal penyaluran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
 

Cara cek penerima bansos Oktober 2026


Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Laman resmi Cek Bansos saat ini menggunakan DTSEN sebagai sumber data dan mencantumkan informasi desil kesejahteraan keluarga. Desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.

Sementara itu, pekerja yang menantikan BSU perlu memantau informasi resmi Kemnaker untuk mengetahui mekanisme pengecekan dan jadwal pencairannya.
 

Bansos tidak cair bersamaan


Masyarakat perlu memahami masuknya sejumlah program ke periode Oktober, November, dan Desember tidak berarti seluruh bantuan dicairkan pada waktu yang sama. Setiap program memiliki mekanisme dan jadwal penyaluran masing-masing. Waktu pencairan PKH dan BPNT juga dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek status bantuan melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari tautan atau pesan berantai yang belum terverifikasi. (Natasya Dwi Putri)

(Ade Hapsari Lestarini)