Ilustrasi Pexels
Hukum Jual Beli Online dan Praktik E-Commerce dalam Islam
Muhamad Marup • 8 October 2026 08:00
Jakarta: Perkembangan teknologi membuat aktivitas jual beli semakin mudah dilakukan. Jika dahulu penjual dan pembeli harus bertemu secara langsung, kini transaksi dapat dilakukan melalui internet dengan menggunakan berbagai platform e-commerce.
Dalam Islam, aktivitas jual beli merupakan bagian dari muamalah. Hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik jual beli online?
Dilansir dari laman NU Jateng, jual beli online atau e-commerce pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Jual beli secara bahasa berarti menukar sesuatu dengan sesuatu. Sementara secara syariat, jual beli merupakan kegiatan menukar harta dengan harta melalui tata cara tertentu.
Dalam Islam, jual beli disebut al-bai’, yakni akad untuk memindahkan kepemilikan suatu benda dengan adanya penggantian. Sementara itu, e-commerce merupakan aktivitas jual beli yang dilakukan secara elektronik.
Berbeda dengan jual beli konvensional, penjual dan pembeli dalam transaksi online tidak harus bertemu secara langsung. Barang yang diperjualbelikan biasanya ditampilkan melalui katalog atau deskripsi produk.
Pembayaran dalam transaksi online dapat dilakukan melalui transfer maupun cash on delivery (COD), yakni pembayaran ketika barang diterima.
Akad jual beli melalui alat elektronik pada dasarnya sah apabila barang yang diperjualbelikan telah diketahui oleh kedua pihak atau telah dijelaskan mengenai sifat dan jenisnya. Transaksi tersebut juga harus memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Dalam Islam, aktivitas jual beli merupakan bagian dari muamalah. Hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.
.jpg)
Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik jual beli online?
Dilansir dari laman NU Jateng, jual beli online atau e-commerce pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Jual beli secara bahasa berarti menukar sesuatu dengan sesuatu. Sementara secara syariat, jual beli merupakan kegiatan menukar harta dengan harta melalui tata cara tertentu.
Dalam Islam, jual beli disebut al-bai’, yakni akad untuk memindahkan kepemilikan suatu benda dengan adanya penggantian. Sementara itu, e-commerce merupakan aktivitas jual beli yang dilakukan secara elektronik.
Berbeda dengan jual beli konvensional, penjual dan pembeli dalam transaksi online tidak harus bertemu secara langsung. Barang yang diperjualbelikan biasanya ditampilkan melalui katalog atau deskripsi produk.
Pembayaran dalam transaksi online dapat dilakukan melalui transfer maupun cash on delivery (COD), yakni pembayaran ketika barang diterima.
Akad jual beli melalui alat elektronik pada dasarnya sah apabila barang yang diperjualbelikan telah diketahui oleh kedua pihak atau telah dijelaskan mengenai sifat dan jenisnya. Transaksi tersebut juga harus memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Akad dalam Jual Beli Online
Dalam transaksi jual beli, Islam mengenal beberapa bentuk akad, di antaranya bai’ as-salam, bai’ al-istishna, dan bai’ muajjal.
Bai’ as-salam merupakan akad jual beli dengan pembayaran dilakukan di muka, sedangkan barang diserahkan kemudian.
Bai’ al-istishna merupakan akad pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati antara pemesan dan penjual. Pembayaran tidak harus dilakukan di awal dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak.
Sementara bai’ muajjal merupakan akad ketika penjual dan pembeli sepakat untuk menangguhkan pembayaran.
Dari ketiga akad tersebut, transaksi e-commerce lebih condong kepada bai’ as-salam, terutama ketika pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan barang dikirimkan kemudian.
Meski dilakukan secara online, transaksi tetap harus memenuhi ketentuan jual beli dalam Islam.
Bai’ as-salam merupakan akad jual beli dengan pembayaran dilakukan di muka, sedangkan barang diserahkan kemudian.
Bai’ al-istishna merupakan akad pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati antara pemesan dan penjual. Pembayaran tidak harus dilakukan di awal dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak.
Sementara bai’ muajjal merupakan akad ketika penjual dan pembeli sepakat untuk menangguhkan pembayaran.
Dari ketiga akad tersebut, transaksi e-commerce lebih condong kepada bai’ as-salam, terutama ketika pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan barang dikirimkan kemudian.
Meski dilakukan secara online, transaksi tetap harus memenuhi ketentuan jual beli dalam Islam.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Transaksi e-commerce diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat sah jual beli. Rukun jual beli meliputi beberapa hal, yaitu:
- Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan.
- Adanya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi.
- Adanya harga yang dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran yang berlaku.
- Adanya serah terima atau ijab kabul.
Selain rukun tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Penjual dan pembeli harus melakukan transaksi atas dasar saling rida.
- Barang yang diperjualbelikan tidak boleh termasuk barang haram.
- Pihak yang melakukan transaksi harus berakal sehat dan dewasa.
- Transaksi harus dilakukan secara transparan dan tidak mengandung manipulasi harga.
Jika syarat dan rukun tersebut telah terpenuhi, maka aktivitas jual beli online dapat berjalan sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Larangan dalam Jual Beli Online
Islam juga melarang transaksi yang mengandung unsur tertentu. Di antaranya riba, garar atau ketidakpastian, penipuan, paksaan, maisir atau perjudian, serta memperjualbelikan barang yang haram.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:

Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).
Karena itu, kemudahan yang ditawarkan e-commerce tetap harus disertai dengan kejujuran dan keterbukaan dalam transaksi.
Dalam praktiknya, jual beli online dapat menghadapi risiko seperti barang yang dipesan tidak sampai, barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan, atau barang sampai dalam kondisi cacat. Tindakan tersebut dapat merugikan pembeli dan bertentangan dengan prinsip ajaran Islam apabila dilakukan secara sengaja dan mengandung kecurangan.
Dengan demikian, jual beli online pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli serta tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba, garar, penipuan, paksaan, dan maisir.
(Siti Nahdia Usman)
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:
.jpg)
Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).
Karena itu, kemudahan yang ditawarkan e-commerce tetap harus disertai dengan kejujuran dan keterbukaan dalam transaksi.
Dalam praktiknya, jual beli online dapat menghadapi risiko seperti barang yang dipesan tidak sampai, barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan, atau barang sampai dalam kondisi cacat. Tindakan tersebut dapat merugikan pembeli dan bertentangan dengan prinsip ajaran Islam apabila dilakukan secara sengaja dan mengandung kecurangan.
Dengan demikian, jual beli online pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli serta tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti riba, garar, penipuan, paksaan, dan maisir.
(Siti Nahdia Usman)