Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Cek Iuran Semua Kelas BPJS Kesehatan Oktober 2026
Eko Nordiansyah • 25 October 2026 18:28
Jakarta: Iuran BPJS Kesehatan pada Oktober 2026 belum mengalami kenaikan. Besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan tarif berbeda berdasarkan kelas perawatan dan kategori kepesertaan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Pemerintah juga menyatakan akan mendukung pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila diperlukan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan Jaminan Kesehatan.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada Oktober 2026? Berikut rinciannya.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3
Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri serta peserta Bukan Pekerja (BP), besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2026:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.
Besaran tersebut masih berlaku selama belum ada ketentuan baru yang mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Iuran BPJS Kesehatan peserta pekerja penerima upah
Berbeda dengan peserta mandiri, iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dihitung berdasarkan persentase gaji atau upah bulanan.Iuran peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian sebagai berikut:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Adapun batas maksimal gaji atau upah yang menjadi dasar perhitungan iuran PPU ditetapkan sebesar Rp12 juta per bulan. Artinya, apabila gaji pekerja melebihi nominal tersebut, perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimal yang ditentukan.
Selain itu, pekerja yang memiliki anggota keluarga tambahan berupa anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran keluarga tambahan tersebut dibayarkan oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Seluruh iuran peserta dalam kategori ini ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.Program PBI ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Sementara itu, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif. Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan.Keterlambatan pembayaran iuran tidak serta-merta dikenakan denda. Namun, apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali, peserta dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan.
Denda pelayanan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan, dengan denda maksimal Rp30 juta.
Karena itu, peserta disarankan memeriksa status kepesertaan dan memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan JKN. (Selsha Septifanie Gunawan)