Ilustrasi. Foto: Dok MI
Cek! Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Eko Nordiansyah • 18 October 2026 12:20
Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Melalui sistem jaminan sosial, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar medis. Layanan tersebut mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga, hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.
Meski demikian, tidak semua pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah jenis pelayanan yang masuk dalam cakupan JKN, tetapi terdapat pula layanan yang dikecualikan dari penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS
Berikut daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, mengutip laman rsum.bandaacehkota.go.id:- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Pelayanan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi untuk tujuan tertentu, seperti pemasangan behel.
- Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk dalam kategori percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang melanggar ketentuan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, hingga batas nilai pertanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami aturan penjaminan sebelum menjalani pengobatan maupun tindakan medis. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan yang dijamin, peserta dapat mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan atau berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Selsha Septifanie Gunawan)