Tak Lagi Terpisah, Pasangan Jemaah Haji Beda Syarikah Bisa Sehotel di Makkah

Jemaah haji di Makkah, dok MetroTV

Tak Lagi Terpisah, Pasangan Jemaah Haji Beda Syarikah Bisa Sehotel di Makkah

Putri Purnama Sari • 18 May 2025 16:37

Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan jemaah haji mahram yang terpisah dalam penempatan di Makkah. 

Kebijakan ini dapat memungkinkan pasangan suami-istri yang terdaftar dalam syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) berbeda untuk tinggal bersama di hotel yang sama selama di Makkah.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah para jemaah, terutama bagi pasangan yang sebelumnya terpisah karena perbedaan syarikah.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” kata Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi, yang dikutip Minggu, 18 Mei 2025.

Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. 
 

Baca juga: Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini 10 Larangan saat Berihram

Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan. Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi agar dapat melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah.

Muchlis meminta Kepala Daker Makkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Hal ini penting  dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” lanjutnya.

PPIH mengingatkan jemaah untuk memastikan bahwa data yang diajukan untuk penggabungan mahram sesuai dan lengkap. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses penggabungan dan berpotensi menimbulkan masalah administratif. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)