Jemaah haji di Makkah, dok MetroTV
Putri Purnama Sari • 18 May 2025 16:37
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan jemaah haji mahram yang terpisah dalam penempatan di Makkah.
Kebijakan ini dapat memungkinkan pasangan suami-istri yang terdaftar dalam syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) berbeda untuk tinggal bersama di hotel yang sama selama di Makkah.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah para jemaah, terutama bagi pasangan yang sebelumnya terpisah karena perbedaan syarikah.
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” kata Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi, yang dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing.
Baca juga: Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini 10 Larangan saat Berihram |