Dapat Perlawanan saat Penangkapan, Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah

Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah bernama Charlie Chandra. Dokumentasi/ istimewa

Dapat Perlawanan saat Penangkapan, Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah

Hendrik Simorangkir • 20 May 2025 17:45

Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah bernama Charlie Chandra (CC), 49, di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Februari 2023 di salah satu kantor notaris dan PPAT di wilayah Kutabumi, Pasar Kemis, dan di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dengan modus melakukan proses balik nama sertifikat hak milik (SHM) dari atas nama Sumita Chandra ke pelaku.

"Sedangkan pelaku mengetahui jika sertifikat tersebut dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten, kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut pelaku membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan jika dirinya telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut. Faktanya pelaku CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut," kata Dian, Selasa, 20 Mei 2025.
 

Baca: Kades Wanakerta Dituntut 5 Tahun Penjara
 
Dian menuturkan bermula pada seseorang bernama The Pit Nio memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 5/Lemo atas namanya seluas 87.100 meter yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 1982.

Saat itu The Pit Nio melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut dengan seseorang bernama Chairil Widjaja dengan membuat akta jual beli nomor 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

"Kemudian pada 1988 terhadap bidang tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra berdasarkan akta jual beli nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja sebagai penjual dan Sumita Chandra sebagai pembeli," jelasnya.

Dian menjelaskan Chairil Widjaya memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra dan dengan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

Peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan pada 16 Desember 1993 telah terbit Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. 

"Hingga akhirnya saat persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang jika telah membuat pemalsuan cap jempolnya," ungkapnya.

Hinga pada 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio telah melayangkan somasi kepada pelaku CC sebagai ahli waris Sumita Chandra selaku terlapor, untuk mengembalikan SHM tersebut. Tapi CC tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris. 

"Namun pada 27 Maret 2023 laporan polisi tersebut telah dicabut, karena pada Februari 2023 kami mengetahui jika pelaku CC telah mengajukan permohonan balik nama SHM yang semula atas nama Sumita Chandra menjadi nama pelaku, dengan motif menguntungkan diri sendiri hingga dinyatakan bersalah karena memiliki SHM itu," jelasnya.

Hingga akhirnya Dian menambahkan pelaku pun masih bersikeras jika SHM tersebut miliknya. Saat dilakukan upaya penjemputan, pelaku mencoba melawan petugas hingga akhirnya penangkapan berlangsung alot lantaran CC meminta dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka. 

"Kami bahkan mengikuti permintaan dari CC sendiri untuk dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka yang katanya akan kooperatif datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan tersebut pada Senin, 19 Mei 2025," ujarnya.

Saat itu kuasa hukum CC mengatakan akan mengawal pelaku dengan membuat postingan di media sosial yang menunjukan pelaku untuk memenuhi panggilan. Tapi itu bukan CC melainkan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja seolah-olah CC telah memenuhi panggilan penyidik. Tapi nyatanya semua itu bohong," jelasnya.

Pihaknya pun kembali melakukan penjemputan dan langsung menangkap pelaku pemalsuan surat itu di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami lakukan penangkapan paksa karena yang bersangkutan ini tidak kooperatif, bahkan terkesan mempermainkan petugas kepolisian. Kami polisi hanya menjalankan tugas sesuai SOP, dimana Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21 dari kasus CC ini dan meminta kepada kami untuk segera menyerahkan barang bukti dan pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)