Lesti Kejora Dilaporkan terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Medcom.id/Siti

Lesti Kejora Dilaporkan terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Siti Yona Hukmana • 20 May 2025 16:18

Jakarta: Penyanyi jebolan Dangdut Academy, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari yang lalu kami menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah Saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya Saudari LK (Lesti Kejora)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Ade menjelaskan kronologi kasus berawal saat Lesti membawakan lagu milik korban yang telah merugikan korban. Cover lagu itu disebut terjadi pada 2018 hingga saat ini.

"Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujar Ade Ary.
 

Baca: Ahmad Dhani Tak Setuju Uji Materi UU Hak Cipta

Korban mengeklaim sebagai pemilik lagu tersebut. Bahkan, korban juga mengaku memiliki lagu atas dasar surat pernyataan publisher.

"Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik. Pertama flashdisk, pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," tutur mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Penyidik Polda Metro masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Nantinya akan memeriksa saksi pelapor, terlapor, hingga ahli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)