Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 20 May 2025 16:18
Jakarta: Penyanyi jebolan Dangdut Academy, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari yang lalu kami menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah Saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya Saudari LK (Lesti Kejora)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Ade menjelaskan kronologi kasus berawal saat Lesti membawakan lagu milik korban yang telah merugikan korban. Cover lagu itu disebut terjadi pada 2018 hingga saat ini.
"Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujar Ade Ary.
Baca: Ahmad Dhani Tak Setuju Uji Materi UU Hak Cipta |