Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Antonio/Metrotvnews.com
Bekasi: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku prihatin karena eks Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, AZ, tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,6 miliar.
Tri mengatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2 tersebut.
"Kalau soal bantuan hukum kita lihat perkembangannya, karena kan kita harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tapi tentu kita sama-sama prihatin dengan kondisi yang ada," katanya di Bekasi, Senin, 19 Mei 2025.
Dia mengingatkan agar seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mengutamakan integritas dalam melakukan pekerjaan. Sehingga, ke depannya dapat tercipta pemerintahan yang baik dan bersih.
"Makanya saya selalu ingatkan tadi, bagaimana seluruh aparatur untuk berkomitmen meningkatkan integritasnya. Hari ini kita sedang mencoba bagaimana kita membuat good dan clean government yang ada," ujarnya.
Perjalanan Kasus
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryono, menjelaskan, kasus ini terjadi pada saat Dispora Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pengadaan alat olahraga senilai Rp4,9 Miliar dari APBD Kota Bekasi.
Kemudian, pada tahun yang sama juga dilakukan pengadaan yang serupa yang nilainya hampir sama dengan anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil pajak. Kedua kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut dikerjakan oleh PT CIA. Saat ini, Direktur Utama PT CIA berinisial AM telah ditetap sebagai tersangka.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan untuk sementara saat ini sekitar Rp4,7 miliar rupiah," katanya.
Dia menyampaikan, AZ, eks Kadispora Kota Bekasi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi disangkakan mengarahkan penunjukan PT CIA.
Selain itu, AZ juga diduga menerima fee atau bonus dari proyek pengadaan alat olahraga tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Peran tersangka ZA dalam hal ini pengguna anggaran diantaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia dan menerima fee," katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah mengantongi bukti terkait dengan hal itu.
"Buktinya dalam hal ini adalah dokumen dokumen dan juga sampel-sampel dari alat-alat olahraga itu sendiri," katanya
Kejari Buka Kemungkinan Tersangka Lain
Haryono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terjadi.
Disinggung soal tersangka lain, dirinya tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
"Kalau ke depannya memang ada cukup alat bukti atau memang ada faktor hukum yang itu ya kemudian bisa juga gitu ya," katanya.