Rosyida Vignesvari dan Imam Muslimin saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa 14 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 14 October 2025 17:08
Malang: Kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Rosyida Vignesvari, istri mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, memasuki tahap pemeriksaan. Pada Selasa 14 Oktober 2025, Rosyida menjalani pemeriksaan perdana di Polresta Malang Kota sebagai pelapor.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar dua jam, dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 14.05 WIB. Dalam proses tersebut, Rosyida dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan.
Kuasa hukum Rosyida, Fahrudin Umasugi, mengatakan bahwa kliennya mendapat 24 pertanyaan dari penyidik terkait laporan dugaan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan.
“Pemeriksaan sudah selesai, kurang lebih ada 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan,” ujar Fahrudin, Selasa 14 Oktober 2025.
Fahrudin menambahkan, dalam proses penyelidikan juga terungkap adanya sejumlah barang pribadi milik Rosyida yang belum ditemukan pascakejadian. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah barang-barang tersebut hilang dicuri atau ikut terbakar.
“Ternyata baru terbuka dalam BAP tadi, ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan, entah hilang atau ikut terbakar,” ungkap Fahrudin.
Rosyida Vignesvari dan Imam Muslimin, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa 14 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Termasuk nota pembelian beberapa barang yang dilaporkan hilang.
“Nota-nota sudah kita lampirkan saat pemeriksaan, untuk pembuktian terkait pembelian barang. Selanjutnya, biar nanti penyidik yang melanjutkan proses hukum,” jelas Fahrudin.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025, Imam Muslimin dan Rosyida telah melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polresta Malang Kota. Laporan itu mencakup dugaan penistaan agama serta dugaan persekusi yang disebut dilakukan oleh sejumlah warga Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan perdana Rosyida.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.