Rosyida Vignesvari dan Imam Muslimin, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa 14 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Istri Eks Dosen UIN Malang Bawa Barang Bukti Kasus Pembakaran Sejadah ke Polisi
Daviq Umar Al Faruq • 14 October 2025 14:29
Malang: Rosyida Vignesvari, istri dari Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa 14 Oktober 2025. Ia hadir sebagai pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan sepekan sebelumnya.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Rosyida datang didampingi oleh sang suami serta tim kuasa hukum. Dalam kesempatan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada penyidik.
"Bu Nyai Rosyida datang sebagai pelapor, terkait dengan pengaduan minggu lalu, yaitu perusakan simbol-simbol keagamaan,” ujar Kuasa Hukum Rosyida, Agustian Siagian, saat dikonfirmasi, Selasa 14 Oktober 2025.
Agustian menyebut barang bukti tersebut dibawa untuk memperkuat dugaan tindak pidana penistaan agama. Namun, ia memilih belum membuka secara rinci apa saja bukti yang dimaksud. Ia menyatakan ada kejutan yang akan diungkap setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Soal barang bukti, nanti kita beritahu atau rilis setelah selesai pemeriksaan. Biar menjadi kejutan,” lanjut Agustian.
“Konteks pengaduannya, secara garis besarnya sajadah yang digunakan salat oleh Bu Nyai dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasinya berada di seberang rumah Yai Mim, di situ ada pekarangan,” jelas Agustian
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025, Imam Muslimin dan Rosyida telah melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polresta Malang Kota. Laporan itu mencakup dugaan penistaan agama serta dugaan persekusi yang disebut dilakukan oleh sejumlah warga Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga :
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.