Istri Eks Dosen UIN Malang Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penistaan Agama

Rosyida Vignesvari, bersama Imam Muslimin, serta tim kuasa hukum mereka, memenuhi panggilan Polresta Malang Kota pada Selasa, 14 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Istri Eks Dosen UIN Malang Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penistaan Agama

Daviq Umar Al Faruq • 14 October 2025 13:35

Malang: Rosyida Vignesvari, istri dari Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, memenuhi panggilan Polresta Malang Kota pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.

Rosyida datang ke Mapolresta Malang Kota didampingi suaminya, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendampingi.

"Dalam panggilan Polresta Malang Kota ini pelapornya adalah Bu Nyai Rosyida. Terkait dengan pengaduan minggu lalu, perusakan simbol-simbol keagamaan,” kata Kuasa Hukum Rosyida, Agustian Siagian, Selasa, 14 Oktober 2025.

Agustian menjelaskan, laporan dugaan penistaan agama itu berkaitan dengan pembakaran sajadah milik Rosyida beberapa waktu lalu. Dia mengungkap bahwa lokasi pembakaran sajadah milik Rosyida terjadi di pekarangan, di seberang rumah Yai Mim.

"Menurut kami, sajadah merupakan simbol atau alat untuk beribadah, digunakan untuk beribadah dan tasbih,” jelas Agustian.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025, Imam Muslimin dan Rosyida telah melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polresta Malang Kota. Laporan itu mencakup dugaan penistaan agama serta dugaan persekusi yang disebut dilakukan oleh sejumlah warga Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.

Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).

Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)