Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 20:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaku penjual kuota untuk petugas medis sampai pendamping haji merupakan para biro perjalanan. Kuota petugas ditawarkan untuk dibayar lewat jalur haji khusus.
“PIHK (pelaksana ibadah haji khusus alias biro travel) ini menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji, diperjualbelikan kepada calon jemaah (haji khusus) lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi menjelaskan pemerintah sejatinya memberikan jatah kuota petugas haji kepada biro jasa perjalanan. Kuota itu di luar tim petugas yang disiapkan negara.
“Misalnya, dengan jumlah 40 jemaah (haji khusus) harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” ucap Budi.
Baca Juga:
MPH Laporkan Dugaan Maladmistrasi dan Monopoli Haji ke KPK |