Editorial Media Indonesia: Jangan hanya Mengejar Pertumbuhan

Pembangunan/Ilustrasi MI

Editorial Media Indonesia: Jangan hanya Mengejar Pertumbuhan

Media Indonesia • 9 October 2025 06:28

TUJUAN utama pembangunan nasional berdasarkan Pembukaan UUD 1945 ialah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, meningkatkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Begitu juga Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, kenyataannya banyak terjadi pembangunan yang mestinya didesain untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, ternyata justru menyengsarakan rakyat, mencerabut rakyat dari akar tempat tinggal mereka. Bahkan, di sejumlah tempat, pembangunan justru merampas hak kepemilikan lahan dan adat rakyat, termasuk alih fungsi lahan yang menyengsarakan rakyat karena menciptakan kehancuran lingkungan.

Kondisi itulah yang terjadi pada banyak proyek strategis nasional (PSN) yang dijalankan pemerintah sejak 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Proyek yang berjumlah 233 buah dari Sabang sampai Merauke dengan total nilai investasi lebih dari Rp6.200 triliun itu menimbulkan berbagai konflik sosial, kriminalisasi warga, dan kerusakan lingkungan serius.

Di Wadas, Jawa Tengah, di Rempang, Kepulauan Riau, di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, juga pembukaan hutan di Papua, Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah, dan sejumlah daerah lain yang terkena proyek PSN, rakyat terus-menerus memprotes proyek yang residunya merusak itu. Belum lagi tambahan 14 PSN baru pada 2024.
 


Kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan PSN yang dicanangkan pemerintah, yakni untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan ekosistem investasi, dan mempercepat proyek strategis nasional, serta menyerap tenaga kerja yang lebih luas di tengah persaingan global dan tantangan ekonomi.

Konflik sosial semakin menjadi dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan berbagai regulasi demi mempercepat suatu PSN. Berdasarkan data Komnas HAM pada November 2024, sebagian dari PSN melibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di dalamnya. Ada sekitar 114 kasus pelanggaran HAM berasal dari PSN dengan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Belum lagi dari Komnas Perempuan yang menerima 88 pengaduan terkait dengan konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran yang berdampak langsung pada perempuan. Dari jumlah tersebut, 11 kasus teridentifikasi berkaitan langsung dengan proyek PSN.

Dari berbagai kasus tersebut, masyarakat adat menjadi korban terbesar, seperti kehilangan tanah, budaya, dan identitas mereka. Pemerintah lebih berpihak dan peduli kepada kepentingan investor demi mengejar target investasi dan pertumbuhan ekonomi semata.

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dengan mengabaikan hak-hak adat dan kepemilikan masyarakat. Itu jelas sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Pembangunan mestinya tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tapi juga demi kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan itu termasuk di dalamnya rasa aman dan bebas dari berbagai kondisi lingkungan yang buruk yang disebabkan oleh pembangunan yang mengabaikan lingkungan.

Pembangunan/Ilustrasi MI

Jangan sampai rakyat terusir dan sengsara demi pembangunan, apalagi jika sampai kehilangan nyawa. Pembangunan bukan sekadar gedung atau proyek, melainkan juga membangun manusianya. Karena itu, setop segala jenis proyek yang mendegradasi harkat kemanusiaan. Akhiri menjadikan manusia sebagai objek pembangunan. Manfaat jangka pendek mestinya tak bisa menggantikan kerusakan permanen dan jangka panjang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)