Samsat Majalengka Terima Rp3,7 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Kondisi antrean warga yang sedang membayar pajak kendaran di Samsat Majalengka.

Samsat Majalengka Terima Rp3,7 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Ahmad Rofahan • 10 April 2025 13:44

Majalengka: Samsat Kabupaten Majalengka mencatat telah menerima pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga hari ini, Kamis, 10 April mencapai Rp3,7 Miliar. Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, mengatakan, sebanyak 14.973 kendaraan bermotor telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

"Hingga saat ini, program pemuithan pajak, sudah menyumbang penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka mencapai Rp3,7 miliar," kata Dwi, Kamis 10 April 2025.

Dari total penerimaan tersebut kata Dwi, Pemkab Majalengka akan mendapatkan pajak opsen kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 miliar. Menurut Dwi, pendapatan pajak dari program pemuithan ini diprediksi akan terus bertambah mengingat batas waktu pemutihan masih cukup lama.
 

Baca: Pembayar Pajak Membeludak, Samsat Cimahi Berlakukan Ganjil Genap

"Program ini sampai 30 Juni 2025, jadi masih berpeluang terus bertambah," kata Dwi.

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Samsat juga membuka seluruh loket pembayaran. Selain itu, Samsat Majalengka juga membuka layanan loket drive thru, untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang hendak membayarkan pajak kendaraannya.

"Masyarakat banyak yang datang pagi-pagi, untuk bisa medapatkan pelayanan ini," kata Dwi

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)