Pasutri Tilap Duit Wisata Religi Rp2 Miliar Ditangkap Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus pasangan suami istri yang melakukan penipuan menawarkan perjalanan wisata religi ke tiga negara.

Pasutri Tilap Duit Wisata Religi Rp2 Miliar Ditangkap Polresta Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 12 June 2025 16:24

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penipuan menawarkan perjalanan wisata religi ke tiga negara. Puluhan orang menjadi korbannya dengan kerugian hingga Rp2 miliar yang diraup pelaku.

"Kami menangkap kedua pelaku, dimana suami berinisial LS, 48, dan istrinya inisial HA, 45. Mereka menawarkan perjalanan wisata religi tapi tidak pernah diberangkatkan para korbannya," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis, 12 Juni 2025.

Ronald menuturkan, kejadian bermula pada 27 Mei 2025, adanya cekcok antara kedua pelaku dengan 50 orang yang menjadi peserta dari perjalanan wisata religi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Petugas yang melihat langsung membawa pelaku dengan puluhan korban ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diminta keterangan. 

"Berdasarkan keterangan para korban, mereka tidak jadi berangkat ke tiga negara Mesir, Israel, dan Yordania dengan alasan pelaku tidak menyediakan tiket keberangkatan buat para korban," jelas dia. 

Baca: 

Berdasarkan keterangan, tutur Ronald, para korban telah mengeluarkan puluhan juta tiap orang kepada kedua pelaku, yang menggunakan nama travel PT Raptama Jaya Mulya dengan brand Pesona Tour. 

"Jadi pelaku membuka pendaftaran untuk perjalanan wisata religi dari Maret 2025 dengan biaya Rp79.800.000. Ada 50 orang yang sudah mendaftar untuk diberangkatkan pada Mei 2025. Tapi akhirnya tidak jadi diberangkatkan," jelasnya.

Ronald menambahkan, lantaran merasa ditipu, para korban melaporkan kedua pelaku yang merupakan suami istri tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dia menyebut, hasil uang penipuan itu dipakai pasutri tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Total kerugian para korban Rp2 miliar," ungkap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan penjara lima tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)