Warga Solo sekaligus Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto melaporkan pemilik RM Ayam Widuran ke Polresta Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 11 June 2025 16:29
Solo: Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo karena merasa tertipu akibat menjual produk non halal selama 50 tahun lebih. Laporan dimasukkan ke Polresta Solo, Rabu, 11 Juni 2025.
Saat laporan, politikus PKS tersebut membawa serta bukti berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada 5 Mei 2025. Ia menegaskan laporan tersebut dibuat atas nama pribadi.
“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo. Ayam Goreng Widuran kami laporkan karena saya pribadi merasa ditipu. Kami makan di sana tanggal 5 Mei (2025). Karyawannya tidak menyampaikan produknya non halal," ujarnya, di Solo, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca: |