Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik RM Ayam Widuran ke Polisi

Warga Solo sekaligus Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto melaporkan pemilik RM Ayam Widuran ke Polresta Solo. Metrotvnews.com/ Triawati

Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik RM Ayam Widuran ke Polisi

Triawati Prihatsari • 11 June 2025 16:29

Solo: Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo karena merasa tertipu akibat menjual produk non halal selama 50 tahun lebih. Laporan dimasukkan ke Polresta Solo, Rabu, 11 Juni 2025.

Saat laporan, politikus PKS tersebut membawa serta bukti berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada 5 Mei 2025. Ia menegaskan laporan tersebut dibuat atas nama pribadi.

“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo. Ayam Goreng Widuran kami laporkan karena saya pribadi merasa ditipu. Kami makan di sana tanggal 5 Mei (2025). Karyawannya tidak menyampaikan produknya non halal," ujarnya, di Solo, Rabu, 11 Juni 2025.
 

Baca: 

Ia menilai tidak ada transparansi dalam bisnis berjualan di RM Ayam Widuran tersebut. Dia mengeklaim tindakan itu sebagai penipuan. 

“Saya memaknai sebagai penipuan. Kami ada bukti nota dan saksi-saksi. Ada bukti informasi di media massa juga," bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menegaskan Sugeng Riyanto sebagai konsumen merasa ditipu oleh RM Ayam Goreng Widuran yang ternyata non halal. 

“Kita selaku konsumen merasa ditipu. Dan ketidak jujuran. Semestinya kalau memang non halal jangan mencantumkan yang halal. Atau paling tidak menulis nonhalal, ada keterbukaan terkait dengan informasi publik hak perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)