Iskandar Zulkarnain saat diambil sumpah dalam proses pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Whisnu Mardiansyah • 13 June 2025 13:17
Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," kata Zulkarnain, Jumat 13 Juni 2025.
Zulkarnain menegaskan Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur," imbuhnya.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum. "Untuk itu Kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar," katanya.
Baca: Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung |