Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung

ilustrasi medcom.id

Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung

P Aditya Prakasa • 13 June 2025 12:58

Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kadispora Kota Bandung, Eddy Marwoto, eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, eks Kadispora Dodi Ridwansyah, dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Pramuka.  

Aspidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, empat orang tersebut diduga telah melakukan korupsi dana hibah Pramuka Rp6,5 miliar  tahun 2017, 2018, dan 2020. Modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan serta fiktif.

Kadispora Kota Bandung pada 2020 menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum. Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2016- 2021.

Sedangkan Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora 2017-2018 serta Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Kwarcab Kota Bandung sejak 2016-2019.  Deni Nurdiana selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung 2017-2018.
 

Baca: Polda Jatim Bongkar Grup Medsos Aktivitas Penyimpangan Seksual Berisi Ribuan Anggota

Pada periode 2017, 2018 dan tahun 2020, Kwarcab Kota Bandung mendapatkan hibah Rp 6,5 miliar dari Pemkot. Saat mengajukan dana hibah, YI dan DR sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.

"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," kata Dwi, Jumat 13 Juni 2025.

Pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH m menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif. Sedangkan pada tahun 2020 tersangka EM meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.

"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," kata dia.

Dwi mengatakan, para pelaku kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bandung. Sedangkan tersangka Yossi tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan kasus Kebun Binatang Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)