ilustrasi medcom.id
P Aditya Prakasa • 13 June 2025 12:58
Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kadispora Kota Bandung, Eddy Marwoto, eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, eks Kadispora Dodi Ridwansyah, dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Pramuka.
Aspidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, empat orang tersebut diduga telah melakukan korupsi dana hibah Pramuka Rp6,5 miliar tahun 2017, 2018, dan 2020. Modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan serta fiktif.
Kadispora Kota Bandung pada 2020 menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum. Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2016- 2021.
Sedangkan Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora 2017-2018 serta Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Kwarcab Kota Bandung sejak 2016-2019. Deni Nurdiana selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung 2017-2018.
Baca: Polda Jatim Bongkar Grup Medsos Aktivitas Penyimpangan Seksual Berisi Ribuan Anggota |