ilustrasi medcom.id
Amaluddin • 13 June 2025 11:13
Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar aktivitas jaringan penyimpangan seksual yang beroperasi secara daring melalui salah satu platform media sosial. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim yang menangani kejahatan siber.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Raden Bagoes Wibisono, membenarkan adanya penindakan terhadap jaringan tersebut. Ia menyebutkan proses penyelidikan dan penindakan masih berjalan dan belum dapat diungkapkan secara detail ke publik.
“Sudah ada yang diamankan, namun kasus ini masih dalam pengembangan oleh tim Subdit II,” kata Bagoes, dikonfirmasi, Jumat, 13 Juni 2025.
Bagoes juga belum bersedia membeberkan jumlah maupun identitas para pihak yang terlibat. “Nanti akan kami sampaikan secara lengkap setelah prosesnya tuntas,” katanya.
Baca: Berkas Perkara Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke Kejati Jabar |