Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Riza Aslam Khaeron • 18 September 2025 13:50

Jakarta: BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertanggung jawab mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Program ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja formal, informal, hingga penerima bantuan iuran.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun demikian, dalam praktiknya terdapat beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan peserta untuk mengajukan penonaktifan kepesertaan secara sah dan sesuai prosedur. 

Berikut panduan lengkap mengenai alasan yang dibolehkan, dokumen yang diperlukan, dan cara mengajukannya melalui masing-masing kanal.
 

Kapan BPJS Bisa Dinonaktifkan?

Secara umum, peserta tidak bisa menghentikan kepesertaan secara sepihak karena JKN bersifat wajib. Namun, kepesertaan dapat dinonaktifkan dalam kondisi berikut:

  • Peserta meninggal dunia

  • Peserta menjadi Warga Negara Asing (WNA)

  • Peserta tinggal di luar negeri selama ?6 bulan berturut-turut (penonaktifan bersifat sementara hingga kembali ke Indonesia)

Selain itu, penonaktifan juga dapat terjadi karena verifikasi ulang data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.
 

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut kelengkapan dokumen berdasarkan kondisi:

  • Peserta wafat: Kartu Keluarga (KK) dan akta atau surat keterangan kematian.

  • Tinggal sementara di luar negeri: Paspor dan bukti visa/izin tinggal atau surat tugas/kerja/belajar.

  • Berubah menjadi WNA: Bukti perubahan status kewarganegaraan atau izin tinggal tetap di luar negeri.
     

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan 

1. Melalui PANDAWA (WhatsApp 0811-8-165-165)

  • Simpan nomor PANDAWA dan kirim pesan awal (misalnya "Halo").

  • Pilih menu administrasi dan jenis layanan yang sesuai.

  • Unggah dokumen pendukung seperti NIK, KK, akta kematian, paspor, visa, atau surat tugas.

  • Ikuti petunjuk hingga mendapat konfirmasi atau tiket layanan.
     

2. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan (Tatap Muka)

  • Kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen lengkap sesuai kondisi.

  • Ambil nomor antrean dan sampaikan permohonan kepada petugas.

  • Setelah diverifikasi, Anda akan menerima bukti layanan atau informasi lebih lanjut terkait proses.
     

3. Melalui Care Center 165

  • Hubungi nomor 165 dari ponsel kapan saja (24 jam).

  • Ikuti arahan petugas atau sistem suara otomatis (VIKA) untuk informasi layanan penonaktifan.

  • Anda dapat diminta menyiapkan NIK dan dokumen via tautan jika diarahkan ke proses digital

 
Baca Juga:
Begini Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS yang Mati di 2025

Untuk pelacakan status keaktifan BPJS, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Android dan iOS.

Cukup gunakan fitur “Cek Status Peserta” untuk mengecek status. Lalu untuk mengetahui jumlah iuran dan tunggakan, gunakan fitur “Informasi Iuran”.

Adapun untuk mencari lokasi kantor BPJS terdekat melalui fitur “Cari Lokasi” apabila diperlukan untuk pengurusan lebih lanjut.

Penonaktifan tidak berlaku untuk peserta yang hanya menunggak iuran; dalam kasus ini, kepesertaan tetap aktif tetapi penjaminan layanan akan dihentikan sementara hingga tunggakan dibayar.

Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan karena verifikasi data dari Kementerian Sosial harus mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.

Perlu diketahui bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan nonaktif secara otomatis jika tidak digunakan selama beberapa waktu—klaim tersebut adalah hoaks.

Bagi peserta yang menonaktifkan kepesertaannya karena tinggal di luar negeri selama enam bulan atau lebih, wajib melapor kembali paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia agar status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Surya Perkasa)