Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Riza Aslam Khaeron • 18 September 2025 13:50
Jakarta: BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertanggung jawab mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Program ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja formal, informal, hingga penerima bantuan iuran.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun demikian, dalam praktiknya terdapat beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan peserta untuk mengajukan penonaktifan kepesertaan secara sah dan sesuai prosedur.
Berikut panduan lengkap mengenai alasan yang dibolehkan, dokumen yang diperlukan, dan cara mengajukannya melalui masing-masing kanal.
Secara umum, peserta tidak bisa menghentikan kepesertaan secara sepihak karena JKN bersifat wajib. Namun, kepesertaan dapat dinonaktifkan dalam kondisi berikut:
Peserta meninggal dunia
Peserta menjadi Warga Negara Asing (WNA)
Peserta tinggal di luar negeri selama ?6 bulan berturut-turut (penonaktifan bersifat sementara hingga kembali ke Indonesia)
Selain itu, penonaktifan juga dapat terjadi karena verifikasi ulang data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.
Berikut kelengkapan dokumen berdasarkan kondisi:
Peserta wafat: Kartu Keluarga (KK) dan akta atau surat keterangan kematian.
Tinggal sementara di luar negeri: Paspor dan bukti visa/izin tinggal atau surat tugas/kerja/belajar.
Berubah menjadi WNA: Bukti perubahan status kewarganegaraan atau izin tinggal tetap di luar negeri.
Simpan nomor PANDAWA dan kirim pesan awal (misalnya "Halo").
Pilih menu administrasi dan jenis layanan yang sesuai.
Unggah dokumen pendukung seperti NIK, KK, akta kematian, paspor, visa, atau surat tugas.
Ikuti petunjuk hingga mendapat konfirmasi atau tiket layanan.
Kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen lengkap sesuai kondisi.
Ambil nomor antrean dan sampaikan permohonan kepada petugas.
Setelah diverifikasi, Anda akan menerima bukti layanan atau informasi lebih lanjut terkait proses.
Hubungi nomor 165 dari ponsel kapan saja (24 jam).
Ikuti arahan petugas atau sistem suara otomatis (VIKA) untuk informasi layanan penonaktifan.
Anda dapat diminta menyiapkan NIK dan dokumen via tautan jika diarahkan ke proses digital
| Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS yang Mati di 2025 |