Masih Menyusui, Komnas Perempuan Minta Polda Metro Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Masih Menyusui, Komnas Perempuan Minta Polda Metro Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana

Siti Yona Hukmana • 2 October 2025 13:03

Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Selebgram Figha Lesmana, yang ditahan atas kasus dugaan penghasutan kerusuhan akhir Agustus lalu. Sebab, Figha masih menyusui.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan pihaknya terus mendukung upaya yang dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum Figha dalam mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, kata Dahlia, Figha merupakan ibu dari seorang balita.

"Komnas Perempuan juga telah mengirimkan surat permintaan untuk penangguhan penahanan dan serta pembebasan F dari sangkaan pidana penyidik kepolisian," kata Dahlia saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Oktober 2025.

Terlebih, Dahlia menyebut para tokoh bangsa telah bersedia menjadi penjamin. Seperti istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid; mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina R. Supelli, Beka Ulung Hapsara hingga Inayah Wahid.
 

Baca juga: 

Kapolri Mendalami Kerusuhan Sebelum Memutuskan Pembebasan Delpedro Cs


Sejumlah tokoh itu menyatakan kesediaan menjadi penjamin saat menjenguk di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Maka itu, Komnas Perempuan mendorong kepolisian untuk memberikan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Sesuai Pasal 31 KUHAP yang mengatur hak tersangka.

"Dalam hak ini, F sebagai perempuan yg berhadapan dengan hukum dapat meminta penangguhan penahanan kepada penyidik sebagai upaya untuk menghindari pemisahan ibu dari anak yang masih kecil, terutama jika bayi tersebut masih membutuhkan perawatan menyusui," ungkap Dahlia.

Dahlia mengatakan penangguhan penahanan juga pernah diterapkan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi yang ditahan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penahanan Putri ditangguhkan karena memiliki balita.

Hal serupa juga diminta diterapkan terhadap Figha Lesmana. Dahlia mengatakan penangguhan penahanan karena memiliki bayi merupakan sebagai kemanusiaa yang dituangkan dalam UU Perlindungan Anak tentang kepentingan terbaik untuk anak.

"Dalam hal ini anak balita perempuan F membutuhkan kehadiran ibunya. Semoga sikap ini dapat membuat, menggugah kepolisian untuk memberikan penangguhan penahanan Figha," pungkas Dahlia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)