Gedung Bank Indonesia. Foto: dok MI.
Ade Hapsari Lestarini • 30 April 2025 12:16
Jakarta: Banyak orang meminjam uang terkena BI Checking, sehingga pinjamannya menjadi terhambat. BI Checking juga menjadi hal diperhatikan, bahkan oleh Human Resources Department (HRD) perusahaan untuk memilih karyawan potensial.
BI Checking adalah
BI Checking atau yang dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman di berbagai lembaga jasa keuangan. Mulai dari pembiayaan rumah alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) di perusahaan
leasing.
Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (
finance) dan juga ke lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).
Saat ini, sistem tersebut telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Beberapa di antara kalian mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah ini. SLIK berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.
Data-data tersebut biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun nonbank dalam mengambil keputusan untuk memberikan pinjaman kepada debitur. Untuk mengecek BI Checking, kamu bisa melakukannya secara
online. Caranya adalah dengan mengakses situs maupun aplikasi iDebku OJK.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Berikut langkah memastikan apakah seseorang masuk dalam BI Checking:
- Buka browser pada HP atau PC, dan ketik https://idebku.ojk.go.id di kolom alamat.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Pilih opsi Cek Ketersediaan Layanan.
- Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisi jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Klik Selanjutnya.
- Apabila kuota antrean masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi.
- Masukkan data diri secara lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, hingga nomor HP.
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking.
- Masukkan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, klik tombol Selanjutnya.
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya.
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan.
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.
- Selesai.
Jika pendaftaran berhasil dilakukan, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal situs iDebku. Setiap peminjam juga bisa mendapatkan informasi debitur individual (IDI) historis yang mencatat riwayat pembayaran kredit.
Cara offline
Cara
offline, pemohon bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Adapun dokumen pendukung untuk debitur perorangan, yakni fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Jika dikuasakan, maka membawa surat kuasa.
Untuk debitur yang telah meninggal dunia, fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Sementara untuk debitur badan usaha, fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan membawa surat kuasa jika dikuasakan.