Modus Jadi Pengungsi, 2 WNA Afghanistan Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin

Modus Jadi Pengungsi, 2 WNA Afghanistan Dideportasi

Hendrik Simorangkir • 6 July 2025 17:24

Tangerang: Imigrasi Tangerang meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial NJW dan HA, lantaran telah habis masa tinggalnya di Indonesia atau overstay. Bahkan, HA melakukan penipuan dengan mendaftarkan dirinya menjadi pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, keduanya dibekuk di salah satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing. 

"Saat ditangkap, NJW sedang melayani pembeli di suatu restoran ala Turki dan Arab, sementara HA adalah juru masak di restoran tersebut," ujarnya, Minggu, 6 Juli 2025.

Hasanin menuturkan, NJW memiliki izin tinggal terbatas investor, tetapi tidak mengetahui siapa pihak penjamin atau sponsornya selama tinggal di Indonesia. Berdasarkan informasi dari data keimigrasiannya, NJW dijaminkan oleh PT Glowy Victorious Trading, beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan.

"Tapi kita tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan selama berada di Indonesia. Kita telah mengecek ke alamat sponsor, akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan yang dimaksud," katanya.
 

Baca: 14 WNA Dideportasi Akibat Langgar Hukum

Selain NJW, Hasanin menambahkan, WNA berinisial HA diketahui memegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah habis sejak Oktober 2024. Bukan perpanjang izin tinggal, Hasanin menambahkan, HA justru mendaftarkan dirinya menjadi seorang pengungsi ke UNHCR atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi pada 25 Maret 2025.

"HA ini bukan pengungsi murni, karena dia meminta perlindungan ke UNHCR setelah masa izin tinggalnya habis, dengan harapan tidak dipulangkan ke negara asal dan tetap di negara kita," jelasnya.

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, pihaknya tengah mengejar satu WNA lainnya yang masih bersangkutan dengan HA dan NJW.

"Sebenarnya ada satu WNA lagi yang masih sama-sama dengan mereka untuk membuka usaha rumah makan dengan prinsip keuntungan bagi hasil. Kami sedang selidiki lebih lanjut, karena dia sudah fasih berbahasa Indonesia, makanya lebih mudah berbaur dengan masyarakat sekitarnya," kata Prakoso.

Atas perbuatannya, kedua WNA itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan UU Pasal 75 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)