Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin
Hendrik Simorangkir • 6 July 2025 17:24
Tangerang: Imigrasi Tangerang meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial NJW dan HA, lantaran telah habis masa tinggalnya di Indonesia atau overstay. Bahkan, HA melakukan penipuan dengan mendaftarkan dirinya menjadi pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, keduanya dibekuk di salah satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing.
"Saat ditangkap, NJW sedang melayani pembeli di suatu restoran ala Turki dan Arab, sementara HA adalah juru masak di restoran tersebut," ujarnya, Minggu, 6 Juli 2025.
Hasanin menuturkan, NJW memiliki izin tinggal terbatas investor, tetapi tidak mengetahui siapa pihak penjamin atau sponsornya selama tinggal di Indonesia. Berdasarkan informasi dari data keimigrasiannya, NJW dijaminkan oleh PT Glowy Victorious Trading, beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan.
"Tapi kita tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan selama berada di Indonesia. Kita telah mengecek ke alamat sponsor, akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan yang dimaksud," katanya.
Baca: 14 WNA Dideportasi Akibat Langgar Hukum |