Pendeportasian 14 WNA dari Yogyakarta. Dokumentasi/ istimewa
14 WNA Dideportasi Akibat Langgar Hukum
Ahmad Mustaqim • 4 July 2025 06:28
Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA). WNA tersebut berasal dari berbagai negara.
"Mereka dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, Kamis, 3 Juli 2025.
| Baca: Langgar Aturan, Imigrasi Jakpus Deportasi 76 WNA Sejak Januari
|
"Mewajibkan setiap penjamin WNA untuk melaporkan perubahan data diri. Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data," jelasnya.
Tedy menyebutkan ada 12 warga negara Filipina salah gunakan bebas visa kunjungan. Ia mengatakan mereka datang dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang notabene diperuntukkan untuk kegiatan wisata maupun kunjungan keluarga.
Akan tetapi, belasan WNA asal Filipina itu kedapatan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukkan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan. Selain itu, ada seorang warga negera Korea Selatan dideportasi dengan dugaan pelanggaran serupa, yaknu penyalahgunaan izin tinggal.
Tedy menyebut pendeportasian itu dilakukan sebagai bukti tak ada toleransi pelanggaran sekecil apa pun. Selain itu, katanya, langkah itu diambil demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com