Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Christian • 30 June 2025 15:56
Jakarta: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat 129 warga negara asing (WNA) melanggar administrasi keimigrasian periode Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 76 di antaranya dideportasi.
"Itu terbagi 76 WNA dideportasi, 37 penangkalan dan 16 pendetensian oleh Imigrasi Jakarta Pusat periode Januari-Juni 2025," ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah dalam agenda rapat koordinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
Arman mengatakan WNA yang banyak dideportasi berasal dari negara Pakistan, Bangladesh, dan Iran. Jajaran imigrasi berkomitmen memperketat pengawasan orang asing. Arman juga mengatakan jika masalah pengungsi ini harus ditangani bersama. Dalam rapat koordinasi kali ini juga hadir pihak dari UNHCR, lembaga internasional yang menangani pengungsi.
"Masalah yang kerap terjadi adalah ketika para pengungsi ini tidak mendapatkan perhatian, kemudian bekerja. Tentu hal ini menyalahi aturan dan harus segera ditindak. Tujuannya agar para pengungsi ini mengetahui hak haknya, bukan malah memanfaatkan keadaan dengan bekerja," ungkap Arman.
Baca juga: Risi Dibuntuti, WNA Polandia Nyaris Timpuk Warga |