Langgar Aturan, Imigrasi Jakpus Deportasi 76 WNA Sejak Januari

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Langgar Aturan, Imigrasi Jakpus Deportasi 76 WNA Sejak Januari

Christian • 30 June 2025 15:56

Jakarta: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mencatat 129 warga negara asing (WNA) melanggar administrasi keimigrasian periode Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 76 di antaranya dideportasi.

"Itu terbagi 76 WNA dideportasi, 37 penangkalan dan 16 pendetensian oleh Imigrasi Jakarta Pusat periode Januari-Juni 2025," ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah dalam agenda rapat koordinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Arman mengatakan WNA yang banyak dideportasi berasal dari negara Pakistan, Bangladesh, dan Iran. Jajaran imigrasi berkomitmen memperketat pengawasan orang asing. Arman juga mengatakan jika masalah pengungsi ini harus ditangani bersama. Dalam rapat koordinasi kali ini juga hadir pihak dari UNHCR, lembaga internasional yang menangani pengungsi.

"Masalah yang kerap terjadi adalah ketika para pengungsi ini tidak mendapatkan perhatian, kemudian bekerja. Tentu hal ini menyalahi aturan dan harus segera ditindak. Tujuannya agar para pengungsi ini mengetahui hak haknya, bukan malah memanfaatkan keadaan dengan bekerja," ungkap Arman.
 

Baca juga: Risi Dibuntuti, WNA Polandia Nyaris Timpuk Warga

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta Pamuji Raharjo mengatakan rapat koordinasi WNA dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang penananganan para pengungsi. Adapun materi rapat koordinasi kali ini yakni optimalisasi peran tim dalam pencegahan dalam penyalahgunaan status pengungsi di Indonesia.

Pamuji mengatakan masalah pengungsi ini memang sangat kompleks. Apalagi Indonesia kerap dijadikan lintasan para pengungsi.

"Jadi masalah pengungsi ini sebenarnya masalah semua pihak, untuk penempatan para pengungsi itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kemudian masalah keamanan itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)