Ilustrasi sidang MK. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 30 July 2025 18:49
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Dalam putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024 MK menegaskan negara wajib melindungi data warga negara dengan maksimal.
“Perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2025.
MK dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk mengganti kata ‘dan’ dalam satu pasal di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang terdapat pada Pasal 53 ayat (1). Tepatnya pada akhir kalimat butir b, MK mengganti kata ‘dan’ menjadi kata ‘dan/atau’.
Para pemohon meminta mahkamah mengubah kata ‘dan’ menjadi ‘dan/atau’ demi memperluas cakupan organisasi pengendali data dan prosesor data yang wajib untuk menunjuk Pejabat/Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP).
Hal demikian sesungguhnya telah menjawab kekhawatiran subjek data dikarenakan adanya aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi sehingga pelindungan dan jaminan terhadap hak-hak konstitusional subjek data benar-benar terlindungi sedemikian rupa.
Baca juga:
MK Larang Pimpinan Advokat Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen |