Polri Gandeng Kejagung Usut Pidana Oplosan Beras PT Food Station

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Gandeng Kejagung Usut Pidana Oplosan Beras PT Food Station

Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 18:23

Jakarta: Satgas Pangan Polri menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tindak pidana umum terkait pengoplosan beras oleh PT Food Station Tjipinang Jaya (FS). Apalagi, Food Station merupakan produsen beras milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kita sudah koordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan Agung, dengan Jampidum kemarin, untuk berkolaborasi untuk proses penyidikan ini dari awal," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Helfi menyebut koordinasi dengan Kejagung dilakukan sejak pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Koordinasi yang dilakukan seperti proses penyidikan dan fakta-fakta yang didapatkan.

"Hal ini untuk membantu percepatan pada saat proses analisa dari pihak Kejaksaan, sehingga tidak bolak-balik perkara itu cepat diputus untuk P21-nya, kemudian kita bisa proses perkara yang lain. Karena masih cukup banyak yang harus kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
 

Baca juga: 

Ada Beras Oplosan, Polri Pelototi 63.688 Pasar se-Indonesia


Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station dalam kasus beras oplosan. Ketiganya adalah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Ketiga tersangka diduga memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan berat sesuai label kemasan.

Mereka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)