Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 18:23
Jakarta: Satgas Pangan Polri menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tindak pidana umum terkait pengoplosan beras oleh PT Food Station Tjipinang Jaya (FS). Apalagi, Food Station merupakan produsen beras milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kita sudah koordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan Agung, dengan Jampidum kemarin, untuk berkolaborasi untuk proses penyidikan ini dari awal," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Helfi menyebut koordinasi dengan Kejagung dilakukan sejak pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Koordinasi yang dilakukan seperti proses penyidikan dan fakta-fakta yang didapatkan.
"Hal ini untuk membantu percepatan pada saat proses analisa dari pihak Kejaksaan, sehingga tidak bolak-balik perkara itu cepat diputus untuk P21-nya, kemudian kita bisa proses perkara yang lain. Karena masih cukup banyak yang harus kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
Baca juga:
Ada Beras Oplosan, Polri Pelototi 63.688 Pasar se-Indonesia |