Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi Konvensional di Bandung

Polda Jabar menggelar konferensi pers kasus judi. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Judi Konvensional di Bandung

P Aditya Prakasa • 18 June 2025 10:42

Bandung: Polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus praktik perjudian konvensional di Kosambi, Kota Bandung. Puluhan orang itu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan sebanyak 63 orang telah ditangkap oleh polisi saat penggerebekan Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan orang yang terlibat tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

"Mengamankan 63 orang yang kemarin dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan perannya berbeda. Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 pemain, dan 1 kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang," kata Rudi di Kota Bandung, Rabu, 18 Juni 2025.
 

Baca: Polisi Gerebek Kasino Kedok Arena Futsal di Kota Bandung
 
Rudi mengatakan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sekitar Rp350 juta lebih, alat-alat perjudian, dan rekening bank telah berhasil disita. Pihaknya juga akan melakukan penelusuran mengenai aliran dana dari praktik perjudian konvensional tersebut.

"Kami telah berhasil menyita uang cash Rp350 juta lebih. Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar di rekening, dan masih kami dalami itu omset perjudian atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan aliran uangnya akan kami ikuti," jelasnya.

Dia mengungkapkan pengegerebekan tempat perjudian tersebut sebelumnya telah dipimpin oleh Wakapolda Jawa Barat. Menurutnya, kegiatan tersebut telah melanggar hukum serta mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat.

"Yang menarik, saya sebagai Kapolda dan Forkompimda, ini baru beroperasi tiga hari yang lalu, ini kok berani-beraninya. Maka kita langsung penegakan hukum. Kita Polda Jabar bersama Forkopimda, ini sudah bertekad meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang melanggar hukum menganggu kemaslahatan umat di Jabar," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)