Polda Jabar menggelar konferensi pers kasus judi. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 18 June 2025 10:42
Bandung: Polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus praktik perjudian konvensional di Kosambi, Kota Bandung. Puluhan orang itu kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan sebanyak 63 orang telah ditangkap oleh polisi saat penggerebekan Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan orang yang terlibat tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
"Mengamankan 63 orang yang kemarin dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan perannya berbeda. Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 pemain, dan 1 kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang," kata Rudi di Kota Bandung, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca: Polisi Gerebek Kasino Kedok Arena Futsal di Kota Bandung
|