Presiden Prabowo Punya Kuasa Tentukan Nasib Polemik 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Metrotvnews.com/Fachri

Presiden Prabowo Punya Kuasa Tentukan Nasib Polemik 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

Fachri Audhia Hafiez • 17 June 2025 09:20

Jakarta: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan Presiden Prabowo Subianto punya kuasa untuk menentukan nasib polemik empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Semua pihak diminta menunggu keputusan Kepala Negara.

"Apakah Pak Prabowo mem-by pass pasukan atau menteri? Saya rasa enggak, itu masih kewenangannya. Kalau Pak Prabowo itu di Undang-Undang Dasar sebetulnya punya kekuasaan untuk mengatur ini semua," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Bagi Utut, tak masalah bila Presiden Prabowo harus turun tangan menghadapi setiap polemik yang berkembang. Meskipun jajaran kementeriannya dapat mengambil langkah.

"Kalau ada menterinya yang merasa dilewati ya yang ada Presiden saja. Biar Pak Presiden bercerita. Karena kadang juga kan mengambil keputusan itu sulit," ujar Utut.
 

Baca Juga: 

Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Prabowo Turun Tangan


Perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, itu mengemuka kembali.

Musababnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut.

Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)