Bejat! Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Anak Muridnya

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Bejat! Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Anak Muridnya

Ficky Ramadhan • 29 June 2025 21:38

Jakarta: Seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diduga ada hingga 10 anak yang menjadi korban perilaku bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 26 Mei 2025. Pelaku bernama Ahmad Fadhillah yang merupakan seorang guru ngaji, khatib, serta tokoh agama setempat.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor," kata Ardian, Minggu, 29 Juni 2025.

Kejadian tersebut diduga sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya. Pelaku melakukan hal tak senonoh itu dengan iming-iming akan memberikan uang.

"Dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bilamana memberitahukan orang tua korban," ujarnya.
 

Baca juga: Kekerasan Seksual di Karawang Berujung Damai, Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyebut terdapat total 10 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan pada masing-masing korban dalam rentang waktu berbeda selama 2021-2025. Adapun, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.

"Kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10 ribu-Rp25 ribu," jelasnya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Jakarta Selatan juga saat ini telah memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban. Polisi juga menyediakan nomor hotline 0813 8519 5468 bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban.

"Kita sudah kasih nomor hotline untuk para korban anak dan sudah kita siapkan dinas terkait untuk siap bantu pemulihan anak-anak korban tersebut," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)