Logo Danantara. Foto: dok Danantara.
Insi Nantika Jelita • 23 February 2025 16:05
Jakarta: Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki dua holding, yakni investasi dan operasional. Hal itu tertuang dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Disebutkan pada pasal 3AB beleid tersebut, holding investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Kemudian, pada pasal 3AC disebutkan holding investasi berwenang melakukan penyusunan dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Lalu, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan, mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan dan tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.
Baca juga: Tak Bisa Diaudit BPK-KPK, Danantara Mesti Pertajam Internal Audit |