Logo Danantara. Foto: dok Danantara.
Insi Nantika Jelita • 23 February 2025 15:13
Jakarta: Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus menegaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mesti mempertajam mekanisme internal audit.
Hal ini lantaran dalam Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut, Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan akuntan publik.
"BUMN sudah seharusnya dikelola dengan pendekatan korporasi. Internal audit perlu ditajamkan," ujar Yunus kepada Media Indonesia, Minggu, 23 Februari 2025.
Langkah tersebut, lanjutnya, dapat dimulai dengan menunjuk komisaris yang profesional, kompeten, dan tidak memiliki relasi politik atau individu pejabat tertentu. Menurut Yunus, tugas pengawasan seharusnya dilakukan oleh komisaris bersama komite yang menjadi organ-organ disamping auditor internal.
Jika dalam audit internal ditemukan fraud atau penyimpangan, ia mengatakan komisaris bisa meminta BPK sebagai auditor negara untuk melakukan audit Danantara dengan tujuan tertentu. Langkah ini, katanya, telah tertuang dalam UU BUMN terbaru.
"Di sanalah pintu masuk auditor negara melakukan investigasi terhadap aktivitas pengurus korporasi yang disinyalir menyimpang," jelas dia.
Baca juga: Danantara Disebut Bisa Bikin Daya Saing Ekonomi RI Menanjak |