Pengecer Dapat Jual Kembali LPG 3 Kg, Ini Syaratnya

Suasana di salah satu SPBE di Kota Medan. (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagut) Images(Yoseph Pencawan/MI)

Pengecer Dapat Jual Kembali LPG 3 Kg, Ini Syaratnya

Riza Aslam Khaeron • 4 February 2025 12:17

Jakarta: Setelah sempat dilarang, pengecer kini diizinkan kembali menjual LPG 3Kg, informasi tersebut telah diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pedagang agar dapat beroperasi secara legal.
 

Pengecer Berubah Status Menjadi Sub-Pangkalan

Pada hari Selasa, 4 Februari 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3Kg kini difungsikan sebagai sub-pangkalan. "Semua pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil saat menyidak pangkalan LPG 3Kg di Palmerah, Jakarta.

Perubahan status ini bertujuan untuk menormalkan distribusi gas bersubsidi serta memastikan LPG 3Kg hanya dijual kepada pihak yang benar-benar berhak.

Syarat Pengecer untuk Beroperasi Kembali

Untuk dapat menjual kembali LPG 3Kg, pengecer harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Terdaftar sebagai sub-pangkalan dalam sistem distribusi LPG 3Kg.
2. Menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina atau MyPertamina Merchant untuk mencatat data pembelian.
3. Mewajibkan pembeli membawa KTP saat membeli LPG 3Kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.
4. Tidak dikenakan biaya pendaftaran, sebagaimana dijelaskan oleh Bahlil: 

"Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,"

Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdata sebagai sub-pangkalan dan dapat kembali beroperasi.
 
Baca Juga:
Pakar Ekonom Nilai Larangan Penjualan LPG 3Kg Rugikan Pedagang Kecil
 

Tujuan Penataan Distribusi LPG 3Kg

Menurut Bahlil, kebijakan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG bersubsidi tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. "Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi," jelasnya.

Kementerian ESDM dan Pertamina akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini, termasuk membantu pengecer dalam proses transisi menuju sistem baru. Dengan skema sub-pangkalan, pemerintah berharap distribusi LPG 3Kg bisa lebih terkendali tanpa merugikan pengecer kecil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)