Kejagung Segera Kirim Memori Banding Kasus Harvey Moeis ke Pengadilan

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Segera Kirim Memori Banding Kasus Harvey Moeis ke Pengadilan

Devi Harahap • 7 January 2025 12:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa penuntut umum (JPU) tengah memfinalisasi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Langkah banding ini disebut sebagai upaya memberikan keadilan bagi publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan finalisasi yang dilakukan saat ini terkait penyempurnaan redaksional memori banding. Dokumen tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

“JPU sedang fokus menyusun memori bandingnya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan ke pengadilan,” ujar Harli saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa, 7 Januari 2025.  

Harli mengatakan Kejagung dan Komisi Yudisial (KY) secara mandiri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu didasari pada putusan vonis hakim yang dinilai ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. 

“KY secara mandiri menjalankan tugas-tugas soal etika dan biasanya hasilnya akan disampaikan ke MA,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Perjuangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis


Upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Banding tersebut diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Majelis Hakim hanya menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman pidana terhadap Harvey ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebesar 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Kemudian, JPU menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)