Enam mobil dinas KPU Kabupaten Malang/Dok. KPU Kabupaten Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 14 February 2025 15:31
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengembalikan enam mobil dinas ke KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Enam unit (mobil dinas) sudah dikembalikan ke KPU Provinsi Jatim tanggal 12 Februari 2024 kemarin," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Jumat 14 Februari 2025.
Dika, sapaan akrabnya, menerangkan enam mobil dinas tersebut di antaranya merek Mitsubishi Expander tipe GLS sebanyak tiga unit, dan Mitsubishi Expander tipe Exceed sejumlah tiga unit. Enam mobil dinas itu disewa oleh KPU Provinsi Jawa Timur untuk operasional.
"Disewa oleh KPU Provinsi Jatim. (Jumlah anggarannya) saya tidak tahu," imbuhnya.
Meski telah ditarik, Dika mengaku pihaknya tidak masalah. Seluruh aktivitas ketua dan anggota KPU Kabupaten Malang dipastikan tetap berjalan dengan baik. "Tidak ada masalah. Untuk kegiatan dan operasional kantor masih terpenuhi dengan baik dari kendaraan operasional yang ada," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 232 mobil dinas yang disewa untuk operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Ketua KPU kabupaten/kota, sekretaris, hingga anggota ditarik. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Penarikan kendaraan dinas harus dilakukan paling lambat hari ini. Ini kendaraan yang disewa untuk kepala bagian di KPU provinsi, serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota," kata Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini, Kamis, 13 Februari 2025.
Nanik menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk penyewaan mobil dinas bagi seluruh ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota mencapai sekitar Rp10 miliar. Secara keseluruhan, sebanyak 232 unit kendaraan dinas akan ditarik.
Kata Nanik, ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk mengoptimalkan belanja negara dengan menghemat anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Pemangkasan ini meliputi anggaran belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Sejumlah pos anggaran kementerian/lembaga yang terkena pemangkasan mencakup belanja kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Selain itu, efisiensi anggaran juga mencakup enam kategori pengeluaran lainnya, antara lain belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara, dan memastikan dana dialokasikan secara lebih optimal untuk kepentingan prioritas nasional," ujarnya.