Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 18 February 2025 18:34
Jakarta: Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban diyakini akan menciptakan keadilan. Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai NasDem, Shadiq Pasadigoe, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan sejumlah pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“LPSK ini betul-betul punya peranan menciptakan keadilan bagi korban dan saksi,” ujar Shadiq, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat I (Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok) itu mengungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berperan optimal seiring dengan revisi UU tersebut.
“Menurut saya sudah cukup banyak hal yang tinggal kita menindaklanjuti ke depan. Yang intinya di sini LPSK ada di sana, saksi ada di sana, demikian juga korban. Bagaimana melindunginya? Itu pokok yang kita bicarakan hari ini dan akan melahirkan penyempurnaan atau membuat UU baru ke depan,” kata dia.
Dia mendorong adanya diskusi untuk mengoptimalkan peran LPSK tetap intens dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari suatu tindak pidana.
“Diskusi kita tidak cukup sekali ini. Saya mendukung diskusi intens agar nanti penyempurnaan UU yang diubah atau buat itu lebih baik dan lebih berguna untuk menciptakan keadilan di Indonesia,” papar dia.
Baca Juga:
Sejumlah Perubahan Dirasakan K/L Imbas Efisiensi Anggaran |