Ahli Nilai Vonis Banding Harvey Moeis Sebagai Miscarriage of Justice

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. Foto: MI/Usman Iskandar

Ahli Nilai Vonis Banding Harvey Moeis Sebagai Miscarriage of Justice

Rahmatul Fajri • 13 February 2025 22:57

Jakarta: Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Mengingat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang majelis hakim. 

"Tidak terbukti suap dan tidak terbukti gratifikasi. Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini tidak tepat," tegas Romli, melalui keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.

Romli menegaskan uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan. 

“Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi," jelas Romli.

Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidak proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, dan uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. 

“Ini menunjukkan Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya," tegas Romli.

Menurut dia, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara maupun direksi PT Timah. Dia hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar melainkan warisan turun-temurun. 

"Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual," ujar Romli.
 

Baca Juga: 

Jauh dari Banding, Vonis 6 Tahun Harvey Moeis Perlu Ditelusuri


Sementara itu, terdakwa lainnya, Helena Lim sebagai pengusaha money changer dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta.

"Helena dan Harvey Moeis sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian tersebut hanya berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara," papar Romli.

Sementara itu, pakar bidang studi hukum acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi. 

"Kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan. Penyelesaian yang tepat adalah melalui gugatan perdata, bukan Tipikor," ujar Yoni.

Menurut Yoni, UU Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap subjek hukum lain. Termasuk, warga negara dan badan hukum.

“Ini pertama kalinya pemerintah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata. Hitungan kerugiannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014," jelas dia.

Yoni menjelaskan jika tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah ini, jalur perdata lebih memungkinkan. Yoni menyarankan upaya hukum lanjutan dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA). 

“MA masih bisa membatalkan putusan ini jika melihat secara utuh dari memori kasasi. Jika pelanggaran lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," ujar dia.

Hukuman Harvey diperberat dari 6 tahun 6 bulan penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP pada PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain memperberat putusan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)