Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Rahmatul Fajri • 13 February 2025 17:24
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai vonis 6 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu ditelusuri. Ia menilai vonis di pengadilan tingkat pertama itu jauh dari vonis 20 tahun penjara yang diputuskan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.
"Saya pikir penting vonis di tingkat PN Jakarta Pusat sebelumnya yang hanya 6 tahun itu sebenarnya aneh dan mencurigakan. Jadi sebaiknya memang ada upaya menelusuri lebih jauh apa penyebabnya. Bisa jadi kemudian ada relasi kepentingan tarik menarik di dalam proses penetapan yang bagi kita kan sangat janggal," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Kamis, 13 Februari 2025.
Herdiansyah mengatakan keanehan vonis 6 tahun itu tak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis itu merugikan negara hingga Rp300 triliun yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung. Maka dari itu, Herdiansyah menilai perlu didalami apakah ada permainan di balik vonis Harvey Moeis tersebut.
"Bagaimana mungkin dengan nilai kerugian sebesar itu hanya divonis 6 tahun. Maka penting fenomena yang aneh semacam ini ditelusuri lebih lanjut untuk digali apakah memang ada indikasi dalam tanda petik permainan di dalamnya suap, dan gratifikasi memungkinkan," katanya.
Baca juga:
Vonis Banding Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Harvey Moeis |