Vonis Banding Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Harvey Moeis

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. Foto: MI/Usman Iskandar

Vonis Banding Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respons Kubu Harvey Moeis

Rahmatul Fajri • 13 February 2025 16:11

Jakarta: Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan ratio legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan ratio populis (kepentingan publik).

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, melalui keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut dia, akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas. Dia menerangkan dalam kasus ini, kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terdapat keuntungan. 

“Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga Rp1 triliun," ujar Junaedi.

Kerugian Masih Bersifat Potensial

Sementara itu, pakar hukum Universitas Sahid, Saiful Anam, menilai putusan 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Terlebih, kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil. 

“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata dia.
 
Baca Juga: 

Banding Harvey Moeis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Legislator: Tamparan Bagi Kejaksaan


Dia menjelaskan dalam hukum pidana, terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana jelas dan tertulis. Dia menegaskan pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatannya. 

"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapa pun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," ujar dia.

Hukuman Harvey diperberat dari 6 tahun 6 bulan penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP pada PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain memperberat putusan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)