Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. Foto: MI/Usman Iskandar
Rahmatul Fajri • 13 February 2025 16:11
Jakarta: Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan ratio legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan ratio populis (kepentingan publik).
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, melalui keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut dia, akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas. Dia menerangkan dalam kasus ini, kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terdapat keuntungan.
“Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga Rp1 triliun," ujar Junaedi.
Baca Juga:
Banding Harvey Moeis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Legislator: Tamparan Bagi Kejaksaan |