Banding Harvey Moeis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Legislator: Tamparan Bagi Kejaksaan

Anggota Komisi III Rudianto Lallo. Metrotvnews.com/Fachri

Banding Harvey Moeis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Legislator: Tamparan Bagi Kejaksaan

Fachri Audhia Hafiez • 13 February 2025 14:06

Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun bui.

Anggota Komisi III Rudianto Lallo mengatakan vonis PT Jakarta menjadi tamparan bagi Kejaksaan Agung. Sebab, tuntutannya lebih rendah.

"Ini tamparan bagi Kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun, padahal tuntutannya hanya 12 (tahun)," kata Rudianto saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis, 13 Februari 2025.

Rudianto juga menyoroti putusan Harvey di pengadilan tingkat pertama yang sejak awal menuai polemik. Sebab, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.

"Koreksi bagi hakim tingkat pertama berarti putusannya dianggap tidak berkeadilan," ucap Rudianto.

Rudianto meyakini masyarakat akan menganggap masih ada rasa keadilan di sistem peradilan. Hakim akan dianggap masih progresif dalam memutus perkara korupsi bernilai fantastis.

"Karena dengan keberanian hakim yang memutus lebih tinggi dari tuntutan berarti hakim ini sudah dianggap menyelami, dan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat," ucap Rudianto.
 

Baca Juga: 

Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi 20 Tahun Penjara


Hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding, PT Jakarta.

Sebelumnya, dia dikenakan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)