Israel disebut secara sistematis menyerang jurnalis di Gaza. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 26 July 2025 11:55
Gaza: Jumlah jurnalis yang tewas akibat agresi militer Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 kini mencapai 232 orang, menurut data terbaru dari Kantor Media Pemerintah di wilayah terkepung tersebut.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis, 24 Juli, otoritas media Palestina mengonfirmasi bahwa jurnalis terbaru yang menjadi korban adalah Adam Abu Harbid, seorang jurnalis foto yang bekerja untuk berbagai media lokal di Gaza.
“Jumlah jurnalis yang gugur sejak dimulainya perang genosida terhadap Gaza kini mencapai 232 orang, setelah tewasnya jurnalis Adam Abu Harbid,” bunyi pernyataan tersebut.
Menurut sumber medis yang dikutip Anadolu Agency, Jumat, 25 Juli 2025, Abu Harbid tewas akibat serangan helikopter militer Israel yang menghantam tenda tempat ia dan keluarganya berlindung di dekat pasar Al-Yarmouk, Kota Gaza. Dalam serangan itu, tiga kerabatnya turut tewas, sementara istri dan anak-anaknya mengalami luka-luka.
Kantor Media Pemerintah Palestina mengecam keras apa yang mereka sebut sebagai “penargetan sistematis” terhadap insan pers oleh militer Israel. Mereka juga meminta lembaga-lembaga jurnalis internasional, termasuk Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Serikat Jurnalis Arab, untuk angkat suara dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Gaza.
“Kami memegang Israel, pemerintahan Amerika Serikat, dan negara-negara yang bersekongkol dalam genosida ini, termasuk Inggris, Jerman, dan Prancis bertanggung jawab penuh atas kejahatan keji dan brutal ini,” lanjut pernyataan tersebut.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 59.500 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, dilaporkan tewas akibat agresi Israel di Jalur Gaza. Serangan udara dan darat yang masif telah menghancurkan infrastruktur sipil, melumpuhkan sistem layanan kesehatan, serta menyebabkan krisis pangan parah di wilayah tersebut.
PBB dan berbagai lembaga kemanusiaan telah berkali-kali memperingatkan bahwa blokade dan serangan berkelanjutan di Gaza menciptakan kondisi “tak layak huni” bagi lebih dari dua juta penduduk.
Israel saat ini menghadapi dua proses hukum besar di kancah internasional. Pertama, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) tengah memproses gugatan genosida yang diajukan terhadap Israel, menyoroti dampak destruktif dari kampanye militer negara itu terhadap warga sipil Palestina. (Muhammad Reyhansyah)
Baca juga: Gaza Dilanda Krisis Kelaparan, Warga Mesir Lempar Botol Berisi Bahan Makanan ke Laut