Ilustrasi. Foto: Banksinarmas.com
Husen Miftahudin • 19 October 2025 21:01
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis berupa pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi jutaan peserta yang status kepesertaannya nonaktif akibat ketidakmampuan membayar iuran.
Langkah ini diambil sebagai respons atas besarnya tunggakan yang mencapai puluhan triliun rupiah dan dinilai menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dengan adanya pemutihan, peserta diharapkan dapat memulai kembali pembayaran iuran baru tanpa terbebani utang masa lalu.
Verifikasi data jadi langkah awal
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan perhitungan data secara cermat. Proses ini krusial untuk memastikan keakuratan data tunggakan dari seluruh peserta di berbagai kelas layanan.
"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Prasetyo Hadi, dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah menghapuskan tunggakan iuran bagi peserta
BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia, yang secara administrasi harus diputihkan agar tidak membebani data pembukuan. Langkah ini dilakukan agar data administrasi lebih akurat dan tidak lagi membebani sistem pembukuan nasional.
Tujuan dan cakupan kebijakan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa tujuan utama dari program pemutihan ini adalah untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, banyak tunggakan berasal dari peserta sektor informal yang kini telah terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, juga menegaskan bahwa rencana ini akan segera dibahas dalam rapat resmi pemerintah untuk difinalisasi. "Pemerintah terus berupaya membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya sangat besar," tegasnya.
(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga)
Mekanisme dan harapan ke depan
Meskipun detail teknisnya masih dalam pembahasan, alur kebijakan pemutihan ini diproyeksikan akan berjalan melalui beberapa tahapan penting. Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan hak jutaan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Berikut adalah poin-poin penting dari rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
- Prioritas Peserta Meninggal: Pemerintah akan memprioritaskan penghapusan tunggakan bagi peserta yang telah meninggal dunia untuk membersihkan data administrasi.
- Verifikasi Lintas Kelas: Proses verifikasi akan mencakup data peserta yang pernah pindah kelas perawatan untuk memastikan tidak ada tunggakan ganda yang tercatat.
- Fokus pada Peserta PBI: Peserta yang sebelumnya menunggak di sektor informal dan kini masuk ke dalam data PBI menjadi salah satu target utama kebijakan ini.
- Pembahasan Final di Tingkat Menteri: Rencana ini akan segera dibawa ke rapat tingkat menteri untuk penetapan mekanisme dan jadwal pelaksanaan yang pasti.
- Memulai Iuran Baru: Setelah tunggakan diputihkan, peserta dapat langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran bulan berjalan tanpa perlu melunasi utang lama.
Rencana pemutihan tunggakan ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melanjutkan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dapat terwujud lebih cepat.
(Daffa Yazid Fadhlan)