Kemenag Sebut Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing

Direktur JPH Kemenag Fuad Nasar/Istimewa

Kemenag Sebut Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing

Achmad Zulfikar Fauzi • 16 October 2025 17:42

Kendari: Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar, menegaskan penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama. Program ini merupakan strategi penting meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Fuad di Kendari, Rabu, 15 Oktober 2025.

Fuad menjelaskan kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setelah ditetapkannya fatwa halal dari MUI atau Komite Fatwa. Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian, terjamin bebas dari unsur yang diharamkan.
 


Menurut dia, kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tetapi menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance,” jelas Fuad.

Fuad menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk, serta cara memastikan keamanan konsumsi.

“Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujar Fuad.

Fuad mengingatkan perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi.

Upaya ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Direktur JPH Kemenag Fuad Nasar/Istimewa

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing produk dan memperluas pasar,” ujar Fuad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)