Warga Jeneponto menunjukan bukti pembayaran PBB. Metro TV
Sulaiman Nai • 15 August 2025 15:16
Jeneponto: Seorang warga di Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluhkan kenaikan pajak secara signifikan hingga mencapai 400 persen lebih. Namun, hal itu dibantah Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto.
Mansyur, warga Desa Bulo Bulo, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulawesi Selatan ini merasa kaget melihat bukti pembayaran pajaknya naik secara signifikan. Sebelumnya, ia biasa hanya membayar Rp25.000. Namun di tahun 2025 ini, ia mengaku membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi Rp132.000,
Padahal, ia hanya mempunyai bangunan rumah berukuran 7,5 x 25 meter dengan luas tanah 330 meter persegi. Jika itu benar, artinya ada kenaikan Rp 107.000, jika dipersentasikan maka kenaikannya bisa mencapau 428 persen.
Baca: PBB Naik 1.000 Persen, Pemkot Cirebon Sebut Bisa Diturunkan Tahun Depan |