Kronologi Vonis Mati Kopda Bazarsah: Dari Beking Sabung Ayam hingga Terbukti Tembak Tewas 3 Polisi

Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah. (Metrotvnews)

Kronologi Vonis Mati Kopda Bazarsah: Dari Beking Sabung Ayam hingga Terbukti Tembak Tewas 3 Polisi

Riza Aslam Khaeron • 12 August 2025 14:59

Jakarta: Penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di arena sabung ayam ilegal di wilayah Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Insiden ini melibatkan seorang prajurit aktif TNI AD, Kopda Bazarsah, dan atasannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis, yang turut mengelola arena perjudian tersebut. Kejadian ini mengguncang institusi hukum dan mengungkap jaringan kolusi antara aparat dalam praktik perjudian ilegal.

Kasus ini memicu sorotan luas publik karena melibatkan pelaku dari institusi militer yang menyalahgunakan wewenangnya dan terbukti menyimpan serta menggunakan senjata api secara ilegal. Dari penggerebekan berdarah hingga vonis mati di pengadilan militer.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian, proses persidangan, hingga vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
 

Kronologi Penembakan dan Tewasnya Tiga Polisi

Sejak Juli 2023, Kopda Bazarsah diketahui mengelola arena perjudian sabung ayam secara ilegal di wilayah Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, bersama atasannya, Peltu Yun Hery Lubis.

Dalam kegiatan tersebut, Bazarsah juga menyimpan senjata api laras panjang rakitan gabungan SS1 dan FNC tanpa izin resmi, termasuk satu magasin berisi 30 peluru kaliber 5,56 mm. Ia bertugas sebagai Babinsa di Subramil Negara Batin dan memanfaatkan posisinya untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Menjelang peristiwa penembakan, Bazarsah disebut sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto untuk meminta izin menggelar sabung ayam berskala besar, namun hanya diingatkan untuk berhati-hati dan tidak membuat keributan.

Beberapa hari kemudian, ia menyebarkan video undangan sabung ayam ke komunitas melalui pesan WhatsApp.

Pada Senin, 17 Maret 2025, penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan. Saat aparat tiba di lokasi arena, Bazarsah yang sudah bersiaga langsung mengambil senjata api dari plafon belakang rumahnya.

"Setelah terdakwa menyiapkan sesuatu, penyelenggaraan perjudian berjalan lancar. Maka persiapan selanjutnya, terdakwa menyiapkan senjata api yang disimpannya di atas plafon di belakang rumahnya," ujar Oditurat Militer Mayor CHK Dwi Prantoro di Palembang, Rabu, 11 Juni 2025.

Begitu tim polisi memasuki lokasi, Bazarsah melakukan penembakan brutal. Korban tewas dalam insiden tersebut adalah:
  • Komisaris Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin
  • Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin
  • Brigadir Satu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan
 

Proses Persidangan: Tuntutan Hukuman Mati

Persidangan terhadap Kopral Dua Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang dan menyita perhatian luas publik. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 11 Juni 2025, suasana ruang sidang diliputi isak tangis. Nia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, menyampaikan tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat.

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," ujar Nia dengan suara bergetar usai sidang dakwaan.

Tuntutan tersebut dijawab oleh Oditurat Militer dalam sidang lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025. Letkol CHK Darwin Butarbutar, oditur militer, menyatakan bahwa Bazarsah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, perjudian, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.

“Terdakwa telah merusak citra TNI dan melanggar Sapta Marga. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf,” tegas Letkol Darwin dalam persidangan.

Tuntutan hukuman mati ini diperkuat dengan bukti bahwa Bazarsah bukan hanya membawa senjata api secara ilegal, tetapi juga secara aktif menyebarkan undangan sabung ayam melalui media sosial sebelum kejadian berdarah tersebut.

Ia juga diketahui sudah menjalankan praktik perjudian sejak tahun 2023.

Selain itu, persidangan juga menyoroti keterlibatan Peltu Yan Hery Lubis, atasan langsung Bazarsah yang dinilai lalai. Peltu Lubis dituntut enam tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena membiarkan praktik sabung ayam serta kepemilikan senjata api oleh bawahannya.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat, dan menegaskan bahwa almarhum AKP Lusiyanto tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun penerimaan uang dari pelaku.

“Fokus utama kita adalah perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga polisi. Kami juga akan hadirkan saksi tambahan untuk membuktikan integritas Kapolsek,” jelas Putri
 
Baca Juga:
TNI Penembak Polisi di Tragedi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
 

Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah

Pada Senin, 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas pembunuhan tiga anggota polisi dalam peristiwa penembakan di arena sabung ayam, Way Kanan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dan menjadi vonis mati pertama dalam sejarah lembaga tersebut.

“Atas semua perbuatannya, terdakwa dipidana dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” tegas Fredy.

Majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian. Barang bukti berupa senapan laras panjang rakitan dan amunisi dimusnahkan.

“Keputusan ini diambil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tambah Fredy dalam putusannya.

Riwayat pelanggaran terdahulu Bazarsah, termasuk vonis tahun 2019 karena kepemilikan senjata api ilegal, turut memperkuat dasar dijatuhkannya vonis mati. Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut putusan ini sebagai keadilan yang telah lama ditunggu.

Sebaliknya, pihak kuasa hukum Bazarsah menyatakan banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan, sementara Oditurat Militer Palembang menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk Peltu Yun Hery Lubis, yang dinilai lalai dalam tugas karena membiarkan praktik sabung ayam dan senjata ilegal oleh bawahannya, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari TNI AD. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 6 tahun, dan menuai kekecewaan keluarga korban. Mereka mengangkat mawar hitam sebagai simbol sulitnya mencari keadilan.

“Kalau mawar hitam filosofinya susahnya mencari keadilan,” tutur Putri.

“Lubis memang tak menembak, tapi membuka gelanggang judi adalah awal dari tragedi,” imbuhnya. 

Kasus Kopda Bazarsah menjadi cerminan nyata bagaimana kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya pengawasan internal dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa aparat penegak hukum sendiri.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku utama serta pemecatan terhadap atasannya bukan hanya penegasan atas kejahatan luar biasa yang terjadi, tetapi juga menjadi penanda bahwa keadilan harus terus diperjuangkan, meskipun jalan untuk mencapainya penuh rintangan dan air mata.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)