Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah.
Imam Setiawan • 21 July 2025 14:22
?Bandar Lampung: Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, terdakwa kasus tragedi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati. Bazarsah juga dipecat dari TNI.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian,” kata Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butarbutar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.
Letkol Darwin menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP sehingga layak dijatuhi pidana mati. Ia juga menuntut agar Bazarsah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer karena telah mencemarkan nama baik institusi.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Sikap tenangnya selama sidang tidak mengurangi beratnya perbuatan tersebut,” ujarnya.
Baca:
TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Didakwa Pasal Berlapis |