TNI Penembak Polisi di Tragedi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah.

TNI Penembak Polisi di Tragedi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Imam Setiawan • 21 July 2025 14:22

?Bandar Lampung: Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, terdakwa kasus tragedi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati. Bazarsah juga dipecat dari TNI.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian,” kata Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butarbutar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.

Letkol Darwin menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP sehingga layak dijatuhi pidana mati. Ia juga menuntut agar Bazarsah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer karena telah mencemarkan nama baik institusi.

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Sikap tenangnya selama sidang tidak mengurangi beratnya perbuatan tersebut,” ujarnya.
 

Baca:

TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Didakwa Pasal Berlapis


Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, oditur menyebut bahwa tindakan pembunuhan berencana Bazarsah telah merusak citra TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga. Salah satu buktinya, terdakwa disebut turut menyebarkan undangan judi sabung ayam melalui media sosial sebelum penggerebekan berlangsung.

Akibat perbuatannya, tiga personel Polri gugur, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Ketiganya menjadi korban dalam penggerebekan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB.

Pihak keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati tidak berubah hingga vonis dijatuhkan.

“Hukuman mati memang yang diharapkan oleh keluarga almarhum. Kami hanya berharap tidak ada perubahan, meski nanti terdakwa berupaya banding,” kata kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, saat dihubungi usai sidang.

Sementara itu, masih di tempat yang sama, sidang tuntutan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus serupa, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)