Keluarga Polisi Minta Pelaku Penembakan Dihukum Mati

Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Rabu, 11 Juni 2025. Dokumentasi/ istimewa

Keluarga Polisi Minta Pelaku Penembakan Dihukum Mati

Deny Irwanto • 14 June 2025 00:03

Palembang: Suara tangis mewarnai ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Rabu, 11 Juni 2025. Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, menyuarakan harapannya supaya pelaku penembakan suaminya dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," kata Nia usai sidang dakwaan beberapa waktu lalu.
 

Baca: Kopda Basyarsah Siapkan "Uang Bensin" Jika Arena Judi Sabung Ayam Didatangi Aparat
 
Kopda Bazarsyah duduk di kursi pesakitan atas kasus penembakan yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. 

Dalam insiden tersebut, tiga polisi tewas ditembak oleh Kopda Bazarsyah, antara lain AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi dakwaan dari oditur militer yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," ungkap Putri.

Dalam dokumen dakwaan, oditur menyebut adanya dugaan aliran uang dari praktik sabung ayam kepada sejumlah oknum aparat. Namun Putri membantah kliennya menerima uang dari praktik ilegal tersebut.

"Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100.000 untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita adalah perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga polisi," ungkapnya.

Putri menerangkan, posisi Kapolsek saat itu tidak berada di lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat pemberian uang terkait sabung ayam.

Proses hukum terhadap Kopda Bazarsyah akan terus berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 16 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang akan dihadirkan oleh pihak oditur militer.

Putri menyatakan siap menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas duduk perkara, terutama guna membuktikan bahwa AKP Anumerta Lusiyanto tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun transaksi uang.

"Kami akan hadirkan saksi lain untuk memperkuat bahwa Kapolsek tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin itu terjadi," jelas dia.

Sebelumnya sidang perdana kasus penembakan 3 anggota polisi hingga tewas saat penggrebekan judi sabung ayam di Way Kanan Lampung dengan terdakwa Kopda Bassarsyah dan Peltu Lubis digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang dua berkas yang terpisah, Kopda Basarsyah didakwa pasal berlapis pembunuhan berencana, perjudian, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman mati.

Dalam agenda sidang mendengarkan dakwaan oleh Oditurat militer 1-05 Palembang, terungkap terdakwa anggota TNI AD Subramil Negara Batin Kodim Way Kanan, Lampung. Kopda Basyarsah mengaku judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan Lampung sudah ada sejak 2023 silam.

Selama membuka arena judi sabung ayam tersebut, jika ada  beberapa oknum anggota Polri dan TNI yang datang ke lokasi mereka menyiapkan uang Rp100-500 ribu rupiah sebagai uang bensin. Namun jika arena judi sabung ayam mendapatkan keuntungan besar beberapa oknum tersebut akan mendapatkan uang bonus dari Basyarsyah.

Dalam persidangan juga terungkap sebelum insiden penembakan terjadi pada 17 maret 2025 lalu, terdakwa Kopda Basyarsyah sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto. Terdakwa meminta izin ke Kapolsek ingin mengadakan acara judi sabung ayam bersekala besar di Negara Batin melalui undangan. Namun, Kapolsek hanya memberikan pesan hati-hati dan jangan membuat keributan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)