Sidang militer Kopda Baasrsyah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Metro TV
Jian Piere Papin • 11 June 2025 14:05
Palembang: Sidang perdana kasus penembakan 3 anggota polisi hingga tewas saat penggrebekan judi sabung ayam di Way Kanan Lampung dengan terdakwa Kopda Bassarsyah dan Peltu Lubis digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang dua berkas yang terpisah, Kopda Basarsyah didakwa pasal berlapis pembunuhan berencana, perjudian, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman mati.
Dalam agenda sidang mendengarkan dakwaan oleh Oditurat militer 1-05 Palembang, terungkap terdakwa anggota TNI AD Subramil Negara Batin Kodim Way Kanan, Lampung. Kopda Basyarsah mengaku judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan Lampung sudah ada sejak 2023 silam.
Selama membuka arena judi sabung ayam tersebut, jika ada ada beberapa oknum anggota Polri dan TNI yang datang ke lokasi mereka menyiapkan uang Rp100-500 ribu rupiah sebagai uang bensin. Namun, jika arena judi sabung ayam mendapatkan keuntungan besar beberapa oknum tersebut akan mendapatkan uang bonus dari Basyarsyah.
Dalam persidangan juga terungkap sebelum insiden penembakan terjadi pada 17 maret 2025 lalu, terdakwa Kopda Basyarsyah sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto. Terdakwa meminta izin ke Kapolsek ingin mengadakan acara judi sabung ayam bersekala besar di Negara Batin melalui undangan. Namun, Kapolsek hanya memberikan pesan hati-hati dan jangan membuat keributan.
Baca: KSAD Pastikan Penembak 3 Polisi di Lampung akan Dipecat |