Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS/TNI/Polri, pengajuan visa, hingga keperluan administrasi lainnya.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, Anda perlu memperpanjangnya. Lantas, bagaimana acara membuat SKCK? Apa saja syarat yang diperlukan? Berikut informasi lengkapnya.
Syarat Membuat SKCK
1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.
- Pas foto ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4–6 lembar.
- Formulir permohonan yang diisi lengkap (tersedia di kantor polisi).
- Pengambilan sidik jari (biasanya dilakukan di tempat).
2. Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor/lembaga/perusahaan.
- Fotokopi paspor dan izin tinggal (KITAS/KITAP).
- Pas foto ukuran 4x6 cm, latar belakang kuning.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Cara Membuat SKCK
1. Secara Langsung (Offline)
- Datangi kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) sesuai kebutuhan.
- Ambil dan isi formulir permohonan.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Lakukan pengambilan sidik jari (fingerprint).
- Bayar biaya administrasi.
- SKCK biasanya dapat selesai dalam waktu 1 hari kerja.
2. Secara Online
Bagi yang ingin menghemat waktu, Anda bisa mendaftar online:
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
- Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon.
- Isi nomor telepon yang Anda pakai.
- Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS.
- Selanjutnya lengkapi nama dan password.
- Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah.
- Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi.
- Setelah itu klik Lainnya di bagian menu.
- Lalu pilih SKCK.
- Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK".
- Isi formulir dengan lengkap.
- Lalu lakukan foto KTP.
- Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP.
- Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat.
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap.
- Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi.
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email.
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.