Suasana Sidang panggilan kedua gugatan wanprestasi Esemka dengan tegugat Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/Triawati
Triawati Prihatsari • 8 May 2025 12:24
Solo: Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang panggilan kedua kasus gugatan Esemka, Kamis, 8 Mei 2025. Tergugat pertama Presiden ke 7 RI Joko Widodo diwakilkan oleh kuasa hukumnya YB Irpan dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pabrik Esemka juga dihadiri Kuasa Hukumnya, Sundari.
Sedangkan tergugat kedua mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tidak hadir baik prinsipal maupun melalui kuasa hukumnya. Diketahui, sidang dengan agenda panggilan tergugat kedua perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Putu Gde Hariadi, memutuskan untuk melanjutkan ke tahap sidang mediasi tanpa kehadiran pihak Ma'ruf Amin. Sebab dua kali panggilan, pihak tergugat kedua tidak hadir.
"Atas ketidakhadiran dari tergugat kedua, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa kehadiran tergugat 2," ujarnya dalam sidang.
Baca: Sidang Gugatan Keaslian Ijazah, Kubu Jokowi Ajukan Mediasi |